Said Abdullah angkat bicara terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga meninggal di rumah Kadiv Propam (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo.
AKP Irfan Widyanto merupakan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu kasus yang paling disorot adalah pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Apalagi, kasus ini menyeret sejumlah perwira tinggi (pati) Polri.
Jaksa meyakini Putri terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Ferdy dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.